(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buleleng

Admin bappeda | 14 April 2022 | 540 kali

Fungsional Perencana Bappeda Buleleng, menghadiri rapat Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buleleng, yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 14 April 2022, bertempat di Ruang Asisten I Setda Buleleng

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik, Dinas Kominfosanti, dan  tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah. Acara dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda.

Dalam rapat dibahas diantaranya :

a.    Pembahasan per klausul Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang memuat tentang Prinsip SDI, Penyelengga SDI, pola komunikasi SDI, dan Penyelenggaraan SDI

b.    Perlu dilakukan sinkronisasi terkait klausul Walidata Pendukung termasuk pelaksanaan teknis, verifikator, dan validator

c.    Arahan dari tim fasilitasi penyusunan produk hukum, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap klausul dalam rancangan perbup SDI