Fungsional
Perencana Bappeda Buleleng, menghadiri rapat Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu
Data Indonesia Kabupaten Buleleng, yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal
14 April 2022, bertempat di Ruang Asisten I Setda Buleleng
Rapat
dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik, Dinas Kominfosanti, dan tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum
Daerah. Acara dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum
Setda.
Dalam rapat
dibahas diantaranya :
a. Pembahasan per klausul Rancangan Peraturan
Bupati tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang memuat tentang Prinsip SDI,
Penyelengga SDI, pola komunikasi SDI, dan Penyelenggaraan SDI
b. Perlu dilakukan sinkronisasi terkait klausul
Walidata Pendukung termasuk pelaksanaan teknis, verifikator, dan validator
c. Arahan dari tim fasilitasi penyusunan produk
hukum, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap klausul dalam rancangan perbup
SDI