Apel Gelar Pasukan
Admin bappeda | 07 September 2020 | 127 kali
Senin, 7 September 2020 bertempat di Lapangan Ngurah Rai Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar Apel Gelar Pasukan, kegiatan ini berlangsung pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Apel ini dipimpin oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala Kepolisian Resort Buleleng, Komandan Komando Distrik Militer 1609 Buleleng, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Rektor Undiksha Singaraja, Komandan Raider 900 Buleleng, Kepala Sekolah Polisi Negara, Komandan SECATA, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan para kabag, dan Kelian Desa Adat Buleleng.
Dimana pada peraturan tersebut memuat sanksi administratif dan denda 100 ribu rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker dan denda 1 juta bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan pencegahan covid 19 . Terkait dengan Peraturan tersebut ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19 di kabupaten Buleleng akan menggelar operasi serentak, pada operasi tersebut juga akan dilakukan penegakan sanksi .
Penegakan Peraturn Gubernur dan Peraturan Bupati ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Sementara kasus positif covid 19 di kabupaten Buleleng juga terus mengalami peningkatan yang diakibatkan oleh kurang disiplinnya warga menerapkan protokol kesehatan.