Bappeda Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan terkait pemutakhiran permendagri 90 tahun 2019. Dengan menghadirkan SKPD dan berlangsung dimasing masing bidang sesuai SKPD yang diampu. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi : a. Pemutakhiran pada intinya adalah dengan menyandingkan data pemetaan permendagri 90 tahun 2019 yang sudah diselesaikan dengan kepmendagri 050-3708 tentang pemutakhiran permendagri 90 tahun 2019 kemudian dilakukan pemutakhiran atas data program,kegiatan dan sub kegiatan
b. Terhadap adanya penggabungan beberapa sub kegiatan yang lama ke sub kegiatan yang dimutakhirkan hal ini bisa dilaksanakan dimana target indikator, pagu dan rincian belanjanya akan secara otomatis dimutakhirkan
c. Terhadap pemecahan sub kegiatan lama menjadi beberapa sub kegiatan baru hasil pemutakhiran agar diperhatikan betul target indikator, pagu dan rinciannya belanjanya harus disesuaikan baik ditahapan RKPD pemutakhiran maupun di tahapan KUA PPAS dan menyesesuaikan target indikator sub kegiatan yang baru
d. Atas hasil pembahasan hari ini dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama antara Bappeda dan SKPD dan sudah disampaikan paling lambat tanggal 16 oktober 2020
e. Untuk rencana tahapan yang dipakai di SIPD adalah RKPD penetapan-pemutakhiran jadwal dari tanggal 14 s/d 20 oktober 2020 dengan pertimbangan SKPD merampungkan pemutakhiran manualnya sampai tanggal 16 oktober. Dan dilanjutkan dengan pemutakhiran di aplikasi SIPD 17 s/ 20 oktober.