Senin, 11 September 2017, Tim SAKIP Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Ir. Putu Gde Yasa didampingi oleh Kasubag Perencanaan Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, SE., M.Pd, dan beserta beberapa staf Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, menghadiri Asistensi SAKIP di Inspektorat Provinsi Bali. Tim SAKIP Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng diterima oleh Drs. Arif Yudhiana, M.Si dan Ni Luh Yuliani Dewi, SE.Ak. selaku tim verifikasi LAKIP Kota/Kabupaten di Inspektorat Provinsi Bali.
Asistensi SAKIP ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta penugasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, maka tim SAKIP Bappeda Litbang Buleleng diundang untuk menghadiri Asistensi SAKIP yang diselenggarakan oleh Tim Verifikasi LAKIP Kota/Kabupaten.