Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan lima proritas nasional dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019.
Kelima prioritas itu yakni, pertama, Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar; kedua, Pengurangan Kesenjangan Antarwilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman; ketiga, Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi melalui Pertanian, Industri, dan Jasa Produktif; keempat, Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan dan Sumber Daya Air; dan kelima, Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilihan Umum.
Hal tersebut dikatakan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Rancangan Awal RKP Tahun 2019 seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
"Penetapan lima proritas nasional tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjawab isu-isu strategis tahun 2019," kata Bambang.
Pertama, persentase penduduk miskin masih tinggi. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2017 mencapai 26,58 juta orang. Walaupun secara garis besar persentase jumlah penduduk miskin di perkotaan dan perdesaan menurun, namun angka pengangguran terbuka pada Agustus 2017 masih tinggi, yakni sebesar 5,50%.
Oleh sebab itu upaya-upaya penurunan angka kemiskinan masih perlu untuk diprioritaskan. Penanganan kemiskinan memerlukan pendekatan yang multidimensi, sehingga Kementerian PPN/Bappenas sebagai sistem integrator melihat upaya pengurangan kemiskinan tidak hanya fokus pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan, tetapi juga perlu didukung penyediaan layanan dasar yang mudah untuk diakses serta pemukiman yang layak.
Kedua, salah satu faktor penghambat terwujudnya pemerataan dan kebangkitan pembangunan daerah adalah adanya kesenjangan, baik pada aspek kebijakan, sebaran penduduk, potensi sumber daya manusia, potensi pendapatan daerah, serta pengembangan potensi ekonomi. Dengan kata lain, agenda pembangunan nasional akan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, jika didukung dengan kebijakan dan afirmasi perlakuan yang berlandaskan pemerataan menuju kesetaraan.
Hal ini tentu saja harus dilaksanakan dengan memperhatikan kearifan dan potensi lokal setempat. Beberapa persoalan kesenjangan wilayah di antaranya, terkonsentrasinya industri manufaktur di kota-kota besar di Pulau Jawa, kedua melebarnya kesenjangan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dengan Kawasan Timur Indonesia (KTI), ketiga kesenjangan antara daerah perkotaan dan perdesaan, keempat kurangnya keterkaitan kegiatan pembangunan antar wilayah; serta kelima terabaikannya pembangunan daerah perbatasan, pesisir, dan kepulauan.