Sesuai dengan kewajiban konstitusionalnya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Buleleng, serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, maka bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Kamis (29/3) Bupati berkesempatan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2017.
Pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Made Adi Purnawijaya, S.Sos ini, Bupati Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Buleleng pada Tahun 2017 telah berjalan baik. Hal ini ditandai dengan perkembangan beberapa aspek, termasuk perekonomian, sosial budaya, pengurangan kemiskinan, dan sektor-sektor lainnya. Begitu pun halnya dengan pencapaian/realisasi pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang sebagian besar memenuhi target output.
LKPJ Akhir Tahun 2017 ini juga merupakan laporan tahun terakhir dari periode RPJMD Kabupaten Buleleng 2012-2017, selanjutnya pelaporan semacam ini akan mengacu pada RPJMD Pemerintahan yang baru, yaitu RPJMD Kabupaten Buleleng Tahum 2017-2022. Bersama dengan penyampaian Nota Pengantar LKPJ ini, maka Bupati Buleleng telah memenuhi kewajibannya sebagai Kepala Daerah. DPRD juga akan melanjutkan proses LKPJ ini hingga 30 hari ke depan untuk memberikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2017, sekaligus merupakan saran perbaikan/penyempurnaan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Buleleng.