Jumat, 9 Agustus 2019 bertempat di Hotel Puri Saron dilaksanakan FGD Penyepakatan Delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja yang dibuka oleh Kadis PUPR Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh anggota TKPRD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS). Kabupaten Buleleng sebagai salah satu dari 57 kabupaten/kota dan sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Bali yang tahun ini mendapatkan bantuan teknis dalam percepatan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan sampai pada persetujuan substansi. Untuk itu dipilih Kawasan Perkotaan Singaraja sebagai RDTR Kawasan Perkotaan yang akan dibantu dalam percepatan penyusunan RDTR OSS tersebut. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan RDTR OSS ini, diperlukan dukungan dan komitmen dari Pemerintah Daerah salah satunya melalui kegiatan FGD ini.
Hasil dari FGD ini berupa berita Acara Kesepakatan Delineasi yang ditandatangani oleh semua pihak (baik pusat dan daerah) dan ditindaklajuti dengan penetapan Surat Keputusan Bupati tentang delineasi kawasan RDTR dimana deliniasi Kawasan Perkotaan Singaraja tetap meliputi 23 desa/kelurahan sesuai dengan Materi Teknis dalam RDTR Kawasan Perkotaan yang terdahulu namun luasannya kemungkinan berkurang/menyesuaikan. Output RDTR OSS ini yaitu materi teknis dan PZ, album peta,Ranperda, Dokumen KLHS dan visualisasi 3D.