Rabu, 6 November 2019 dilaksanakan FGD Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Sekdis PUPR Kab. Buleleng dan dihadiri oleh anggota TKPRD Kab. Buleleng, Camat Gerokgak dan Perbekel yang masuk dalam Kawasan Perkotaan Gerogak. Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak terdiri dari 8 desa yaitu Desa Gerokgak, Sanggalangit, Musi, Penyabangan, Banyupoh, Pemuteran, Sumberkima dan Pejarakan seluas 9.441,80 Ha. Namun luasan deliniasi ini akan dikaji kembali karena kawasan hutan masih masuk dalam deliniasi kawasan perkotaan. Hasil kajian awal, Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dibagi menjadi 2 Sub BWP yaitu SBWP A yang terdiri dari Desa Pemuteran, Pejarakan, Sumberkima dan Banyupoh (timur) dan SBWP B yang terdiri dari Desa Gerokgak, Musi, Penyabangan, Sanggalangit dan Banyupoh (barat) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan kawasan. Beberapa isi dari materi teknis ini akan disempurnakan kembali sesuai masukan dari peserta rapat.