Bertempat di Bappeda Litbang Provinsi Bali, Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas rancangan peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Kegiatan ini dipimpin oleh Gubernur Bali yang diwakilkan oleh Assiten II Sekretariat Provinsi Bali, Hadir pula dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan Kementerian Kesehatan, Sebagian besar peserta berasal dari Pengusada Bali (atau lebih dikenal dengan sebutan BALIAN), dan disamping dari unsur OPD Kabupaten/Kota se-Bali.
Pergub ini disusun bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan Krama Bali sebagai bagian dari kearifan lokal Jana Kertih. Sedangkan maksud disusunnya pergub diantaranya memberi perlindungan hukum kepada penyehat tradisional, pengusada, pasien dan masyarakat, pelayanan kesehatan terstandar, pengembangan pengobatan tradisional Bali, serta peningkatan mutu pelayanan. Pergub ini dirancang menjadi 9 bab dan 49 pasal, serta 1 lampiran.