Rabu, 20 Mei 2015 diadakan pertemuan tentang Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Bidang Pengelolaan APBD, Hibah dan Bansos tahung Anggaran 2014 dan 2015 Pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, kegiatan ini dihadiri oleh Tim TAPD, kepala Dinas yang terkait, BPKP dan KPK. APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2014 yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2013, tanggal 27 Desember 2013, sedangkan APBD Tahun 2015 ditetapkan dengan Perda nomor 8 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014, dengan demikian penetapan Perda APBD tahun Anggaran 2014 dan 2015 tidak mengalami keterlambatan, beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini adalah tentang penjabaran kegiatan dalam proses penyusunan APBD tahun Anggaran 2014 diantaranya Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Penyampaian KUA dan PPAS, dan RKA SKPD.