(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

KUNJUNGAN KERJA BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BULELENG KE BAPPEDA MAKASSAR TERKAIT Tanggung Jawab Sosial dan Ligkungan Perusahaan (TJSLP)

Admin bappeda | 14 September 2018 | 315 kali

Pemerintah Kab. Buleleng telah menerbitkan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Ligkungan Perusahaan (TJSLP). Tujuan pengaturan TJSLP adalah terwujudnya komitmen dan kepedulian Perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, dan terwujudnya program TJSLP yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.

Untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan TJSLP, Bappeda Litbang Kab. Buleleng melakukan benchmarking ke Kota Makassar pada tanggal 14 September 2018. Pemilihan Kota Makassar sebagai tempat melakukan benchmarking karena Kota Makassar sudah mengimplementasikan TJSLP melalui penerbitan Perda dan pembentukan Dewan TJSLP.

 Pada kesempatan tersebut  rombongan Bappeda Litbang Buleleng yang dipimpin langsung Kepala Bappeda bersama dengan Sekretaris, Kabid dan beberapa Kasubid, diterima oleh Kepala Bappeda Makassar dan Ketua Dewan TJSLP Makassar. Dalam penjelasannya, Kepala Bappeda Makassar menyatakan bahwa Kota Makassar telah menerbitkan Perda  tentang TJSLP, Perwali  tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TJSLP, Keputusan Walikota Makassar tentang Pembentukan Dewan TJSLP Kota Makassar Masa Bakti 2017-2020. Ketua Dewan TSLP dalam penjelasannya menyatakan bahwa Dewan TSLP mengkompilir usulan-usulan program kegiatan yang dapat didanai dari TSLP untuk ditawarkan kepada perusahaan. Selanjutnya Dewan TSLP bertugas sebagai fasilitator, menyambungkan pihak perusahaan dengan penerima manfaat program. Aktivitas ini direkam dan dibuatkan jurnal untuk ditampilkan di Web CSR sebagai bentuk transparansi kepada perusahaan. Pada akhir tahun diselenggarakan CSR Award sebagai ajang penghargaan kepada perusahaan yang telah berpartisipasi dalam TJSLP.