Rabu, 5 Februari 2020 Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Ir Nyoman Genep, MT bersama Assisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng hadir di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna mendampingi anggota Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Kunjungan kerja dan konsultasi terkait dengan penyusunan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.