BAPPEDA LITBANG | Rabu, 7 Maret 2018
Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, pada hari ini (7/03) dilaksanakan Rapat Rutin Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Fisik dan Pengembangan Wilayah Nengah Budiarta, ST, MT yang dalam hal ini mewakili Kepala Bappeda Litbang. Rapat ini merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan rutin setiap 3 bulan sekali dalam rangka meningkatkan kualitas koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat ini dibahas terkait tugas rutin sekretariat BKPRD, kegiatan Pokja Perencanaan Tata Ruang, kegiatan Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta isu dan permasalahan dalam penataan ruang di Kabupaten Buleleng. Beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dalam rapat antara lain :
1. Terkait kegiatan dalam sekretariat BKPRD yaitu penyampaian Laporan Penyelenggaraan BKPRD yang rutin disampaikan 2 kali yaitu periode September 2017 - Maret 2018 dan periode April- Agustus 2018, serta pembahasan terkait revisi SK Tim BKPRD karena ada perubahan dalam Struktur Organisasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai salah satu anggota Tim BKPRD dan usulan untuk melibatkan kecamatan sebagai anggota BKPRD.
2. Terkait kegiatan dalam Pokja Perencanaan Tata Ruang pada Tahun 2018 yaitu terdapat wacana untuk melakukan Penyusunan Matek dan Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak dari rencana awal melanjutkan proses legalisasi dari 4 RDTR yang sudah disusun sebelumnya yaitu RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja, Seririt, Banjar dan Celukanbawang serta akan dilakukan pendataan lahan-lahan pertanian sebagai upaya awal dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.
3. Sedangkan kegiatan dalam Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang terkait beberapa permasalahan dalam pemanfaatan dan pengendaliaan pemanfaatan ruang yang sering ditemui di lapangan sehingga perlu melibatkan kecamatan dalam penyelenggaraan penataan ruang serta terkait keberlanjutan Perda Jalur Hijau yang sudah tidak relevan dengan aturan di atasnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian oleh instansi teknis.