Selasa, 3 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pembahasan Laporan Fakta Analisa Kajian Teknis, Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. Rapat yang dipimpin oleh Kasi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR ini dihadiri oleh anggota TKPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat yang dilakukan sebelumnya tanggal 9 Juli 2019 dimana dilakukan Penijauan Kembali terhadap Perda No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten dengan berpedoman pada Permen ATR No. 6 Tahun 2017. Pelaksanaan peninjauan kembali dilaksanakan melalui pengkajian, evaluasi dan penilaian. Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh Konsultan maka hasil penilaian sementara yaitu menyatakan bahwa perlu dilakukan revisi terhadap RTRW Kabupaten Buleleng dan perubahan terhadap Perda RTRW Kabupaten Buleleng.