Selasa, 6 Agustus 2019 berlangsung rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Ranperda RP3KP Provinsi Bali. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kaw Permukiman Provinsi Bali. RP3KP Provinsi disusun untuk dalam rangka penyelenggaraann perumahan dan kawasan permukiman pada kewenangan Propinsi diantaranya pada kawasan Strategis Propinsi, wilayah yang berbatasan antar kabupaten, kawasan kumuh dengan luasan 10-15 ha. Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi dan updating data materi teknis untuk kmudian dilakukan konsultasi publik sehingga diharapkan menjadi perda yang dapat di aplikasikan di lapangan.