Rabu, (23/10) bertempat di ruang rapat BKD Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, didampingi oleh Asisten Administrasi Umum dan Inspektur Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh Tim Kebijakan Keuangan Pemkab Buleleng (BKD, Bappeda Litbang, Bagian Hukum), BKPSDM dan Bagian Organisasi.
Tujuan Ranperbup terkait pemberian TPP ini adalah untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, kualitas pelayanan, kinerja, keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Di dalam perbup ini diatur mengenai : Kriteria Pemberian TPP, Perhitungan TPP, Penganggaran Pembayaran dan Pengawasan.
Dalam diskusi ini, masih dipertimbangkan terkait perhitungan pemberian TPP apakah hanya berdasarkan jam kerja efektif (tingkat kehadiran saja) ataukah nilainya akan digabung dengan kredit point kinerja ASN. Terkait hal ini tim kebijakan keuangan akan menunggu lebih lanjut eksekusi dari BKPSDM (dimana saat ini sedang proses koordinasi dengan provinsi serta menyesuaikan pula dengan sistem aplikasi yang tersedia nantinya).