Bertempat di Kantor BWS Bali - Penida, Rabu 13/10 berlangsung Pembahasan Tentang Mekanisme Pemilihan Calon Anggota Pembentukan Komisi Irigasi Provinsi Bali.Kegiatan ini dihadiri Majelis Utama Subak, Bappeda Litbang, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi dan Kab/Kota se Bali.
Sesuai Permen PUPR No. 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi maka Pemprov dan Pemda wajib membentuk komisi irigasi Provinsi maupun Komisi Irigasi kab/Kota.
Komisi irigasi akan menjadi wadah koordinasi antara wakil pemerintah daerah, wakil ketua Perkumpulan Petani pemakai air di tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi lainnya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai pihak.
Sesuai kesepakatan rapat terdahulu maka Komisi Irigasi tingkat Provinsi Bali dibentuk terlebih dahulu dan ditetapkan dengan SK Gubernur Bali.
berdasarkan hasil kesepakan rapat maka Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pertanian kab/kota akan menjadi anggota Komisi Irigasi Provinsi Bali.
Lebih lanjut pemilihan anggota Komisi irigasi Provinsi Bali dari unsur non pemerintah akan dilakukan secara demokratis dengan mekanisme sesuai Permen PUPR No. 17 tahun 2015 tentang Komisi Irigasi.