(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pemerintah Kabupaten Buleleng segera merealisasikan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Admin bappeda | 05 Desember 2016 | 773 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng segera merealisasikan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain untuk memenuhi amanah dari PP No. 18 TAhun 2016 realisasi Perda OPD pada awal Januari 2017 juga dilakukan agar dapat melaksanakan Ranperda APBD Buleleng Tahun 2017 yang telah disetujui DPRD Buleleng menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Menurut Plt. Bupati Buleleng Made Gunaja usai rapat paripurna di DPRD Buleleng mengatakan Pengisian organisasi perangkat daerah yang mengacu pada PP No 18 tahun 2016 dilakukan mulai awal januari 2017,sehingga APBD 2017 yang telah disetujui dapat dilaksanakan. Plt. Bupati Buleleng yang didampingi Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka juga mengatakan Pemkab Buleleng mengapresiasi saran masukan gabungan fraksi DPRD Buleleng melalui pemandangan umum. "untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas SDM RSUD dan RS Pratama akan dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan pelaksanaan program pengembangan 4 Puskesmas rawat inap tahun 2017," tandasnya.

Plt Bupati Buleleng ini juga menyatakan sependapat dengan saran gabungan fraksi agar PAD Buleleng dirancang Rp 350 Miliar dan postur APBD yang ideal dengan perbandingan 60:40 antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung. "Hal ini hanya dapat terwujud bila eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dalam menggali dan memberdayakan potensi daerah," tandasnya

Pada RAPBD tahun2017 yang telah disetujui dan segera diajukan ke Pemprov Bali untuk diverifikasi,Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp. 2,155 miliar,sedangkan Belanja daerah Rp. 2,144 miliar dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 11,600 miliar.

Download disini