(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

PEMKAB BULELENG FASILITASI PERSELISIHAN BATAS DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BULELENG

Admin bappeda | 22 Maret 2018 | 277 kali

Kamis, 22 Maret 2018

Beppeda Litbang yang diwakili Kabid Litdatva Ariston Pamungkas, dalam hal ini berperan sebagai anggota Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kab. Buleleng berkesempatan hadir dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, SH. MH. Pada rapat yang diagendakan sebanyak 2 kali mengupayakan atau memasilitasi perselisihan batas wilayah Desa/Kelurahan. Rapat ini juga dihadiri oleh Perangkat Desa terkait, para Camat Terkait, serta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan lainnya.

Beberapa batas yang masih terdapat perselisihan adalah antara Kelurahan Astina dan Kendran, Desa Kubutambahan dan Bungkulan, Desa Selat dan Gobleg, Desa Tangguwisia dan kalianget, Desa Mayong dan Bestala, serta Desa Pengulon dan Celukan Bawang. Dengan semangat kekeluargaan dan Musyawarah untuk mufakat, maka seluruh peserta yang hadir mengemukakan alasan-alasannya sehingga terjadi perselisihan batas. Umumnya masing-masing pihak menyampaikan historis batas desa terdahulu, konsekuensinya terhadap administrasi kependudukan, serta hal-hal lain yang relevan.

Secara tegas, Pimpinan Rapat Made Arya Sukerta, SH. MH menyampaikan agar seluruh pihak menjunjung tinggi asas musyawarah, menjunjung semangat dan kedaulatan NKRI, serta mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng berhak mengambil keputusan untuk menentukan batas wilayah desa/kelurahan.Sehingga masing-masing pihak diminta untuk bermusyawaran menemukan 'win-win' solusi, lalu kemudian akan difasilitasi dalam bentuk payung hukum Peraturan Bupati, sebagai dasar pengelolaan APBDesa yang akuntabel dan lebih baik lagi.

Dengan semangat yang sama, maka 3 perselisihan (yang disebutkan terdahulu) berhasil mencapai kata sepakat, yang dituangkan dalam Berita Acara. Kemudian 3 perselisihan lagi masih belum mencapai kata sepakat, diantaranya karena delegasi yang hadir tidak mendapatkan mandat untuk mengambil keputusan, sehingga harus berkonsultasi kembali. Asisten I dalam hal ini mendorong pihak-pihak yang belum bersepakat untuk kembali bermusyawarah sembari menyampaikan bahwa Pemerintah siap memasilitasi dan berperan dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah.