Bertempat di Aula Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Kamis 5 Maret berlangsung acara pendampingan percepatan penerapan pemendagri 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah. Kabupaten Buleleng dipimpin langsung oleh bapak Sekda didampingi oleh Kepala Bappeda dan tim kebijakan lainnya, dari pihak Kemendagri sebagai pemateri oleh Bapak Erwin selaku tim teknis. ada 3 poin pada SIPD yaitu sistem informasi pembangunan daerah, sistem informasi keuangan daerah dan sistem informasi pemerintah daerah lainnya.
Fokus pendampingan pada sistem informasi pembangunan daerah adalah modul perencanaan dan penganggaran. alur proses penginputan pada SIPD dimulai dari pengaturan user masing-masing pengguna baik selaku mitra TAPD maupun selaku SKPD . Proses penginputan data OPD, mapping program kegiatan dan sub kegiatan, teknis penginputan rincian belanja, teknis verifikasi renja Bappeda selaku TAPD yang menghasilkan rekomendasi teknis yang mesti ditindaklanjuti OPD dan report untuk cetak dokumen hasilnya. disesi lainnya tim kebijakan yang dipimpin BK. Sekda Didampingi kepala Bappeda dan tim kebijakan lainnya mengikuti sesi lanjutan di ruangan terpisah di gedung B Kemendagri terkait sisi kebijakan penerapan SIPD dan pemetaan permendagri 90 tahun 2019 tentang kodefikasi organisasi dan nomenklatur Pemda.