Selasa, 23 Oktober 2018 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buleleng, diadakan rapat dari Tim Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng membahas tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Di masing-masing SKPD, rapat ini dihadiri oleh seluruh PPTK Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, yang menjadikan Dasar Hukum kegiatan ini adalah :
#1. Instruksi Perseiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017
#2. SE Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1886/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi
#3. SE menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Keuntungan dari transaksi non tunai ini adalah untuk memudahkan BPK memeriksa transaksi yg dilaksanakan di masing-masing SKPD
Adapun beberapa resiko yag dihadapi diantaranya tidak semu transaksi bisa tercatat tepat waktu, dan kesalahan input rekening serta jumlah uang yang akan ditransfer.
Untuk mengatasi hal tersebut para Bendahara wajib bekerja secara teliti, sehingga apabila ada kesalahan bisa segera diselesaikan