Dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Buleleng, rapat diadakan di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengengembangan Kabupaten Buleleng pada hari Jum'at 9 September 2017, dibuka oleh Kabid Fisik dan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang dan dihadiri oleh Anggota Pokja Sanitasi Kabupaten Buleleng, DPMU Kabupaten Buleleng, dan Koordinator Kabupaten Buleleng Program Pamsimas. Rapat dilakukan terkait dengan pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun 2017, dengan agenda Pembahasan outline dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL), rapat ini membahas outline dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) yang terdiri dari 7 Bab, dengan tiap-tiap bab disusun oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. yang dapat disimpulkan dari hasil rapat tersebut adalah Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) adalah rencana daerah dalam penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan untuk periode 5 (lima) tahunan, Tujuan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Tahun 2018 hingga Tahun 2022 ini adalah merupakan salah satu syarat pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang diikuti Kabupaten Buleleng dari Tahun 2016 sampai saat ini. Dokumen RAD-AMPL memuat program dan kegiatan prioritas di sektor AMPL (air minum dan penyehatan lingkungan) yang pembiayaannya dilakukan melalui APBD Kabupaten, tetapi tidak menutup kemungkinan melalui pembiayaan yang lain misalnya melalui kontribusi masyarakat dan CSR (Corporate Social Responsibility). Penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) melibatkan berbagai sektor di bidang air minum dan sanitasi diantaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PDAM, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Pengumpulan data dari tiap-tiap Bab pada Dokumen RAD AMPL akan dilengkapi oleh masing-masing sektor dan disepakati untuk dikumpulkan paling lambat tanggal 22 September 2017 ke Bidang Fisik dan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng.