(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Permendagri nomor 86 tahun 2017 pengganti permen no 54 tahun 2010

Admin bappeda | 13 Desember 2017 | 10845 kali

Pada tanggal 18 September 2017, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo telah menandatangani Permendagri no. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Peraturan ini telah diundangkan oleh Kemenkumham tanggal 25 September 2017 dengan Berita Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213.

Dengan demikian, Permendagri no. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 517) tidak berlaku lagi.

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat : (Pasal 111)
1. Pendahuluan;
2. Gambaran pelayanan perangkat daerah
3. Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah
4. Tujuan dan sasaran
5. Strategi dan arah kebijakan
6. Rencana Program dan kegiatan serta anggaran
7. Kinerja penyelenggaraan bidang urusan
8. Penutup.

Untuk lebih jelasnya, Permendagri No. 86 Tahun 2017, silahkan diunduh di sini.