Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dilaksanakan Rapat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Dra I DW AA Sri Ambarawati serta dihadiri oleh seluruh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Pada pertemuan teraebut dijelaskan terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenkaltur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Instansi Pemerintah. Untuk di Kabupaten Buleleng diharapkan pengisian Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di masing-masing OPD dan Kecamatan disesuaikan dengan surat keputusan Bupati Nomor 800/576/HK/2019 sehingga nantinya tidak ada ASN yang tidak memiliki tugas/jabatan serta Pemerintah Kabupaten Buleleng mengetahui jumlah Kebutuhan ASN di masing-masing OPD dan Kecamatan.