Senin, 26 Oktober 2020 Kasubid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Bappeda kabupaten Buleleng (Arya G Mataram) Mengikuti Zoom Meeting terkait Rapat Asistensi Pelaksanaan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama
Pembahasan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 dan Sosialisasi Pedoman Pemetaan Urusan Pemerintahan dalam rangka Kerja Sama Daerah.
Agenda ini dihadiri oleh unsur Bappeda dan Bagian Pemerintahan seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Agenda sosialisasi ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Bapak Dr. Safrisal ZA, M.Si selaku Dirjen Bina Adwil Kemendagri.
Dalam arahannya beliau menegaskan, di dalam memulai sebuah kerjasama dibutuhkan komitmen dan visi yang jelas, sehingga tercipta kerja sama yang efektif di dalam memajukan Daerah. Selain itu beliau juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah.
Selanjutnya Sosialisasi Permendagri No 22 Tahun 2020, dipandu oleh Bapak Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si selaku Direktur Dekontrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri. Di dalam pemaparannya beliau menyampaikan beberapa hal yang mencangkup Definisi Kerjasama, Ruang Lingkup Permendagri No 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, Urusan Pemerintah yang menjadi Objek Kerjasama (sesuai kewenangan) serta Indentifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan memuat Sinergisitas Kerjasama didalam perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan Dukungan Program Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Sinergi Perencaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Pada sesi berikutnya, Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemetaan Urusan Pemerintahan dalam Rangka Kerja Sama Daerah dipandu oleh Bapak Evan Fardianto, ST, MAB selaku Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah. Hal yang beliau sampaikan adalah secara umum Pedoman ini nantinya dapat menjadi panduan bagi Pemda dalam memetakan urusan pemerintahan dalam rangka Kerja Sama Daerah dan hasil pemetaan menjadi bahan rancangan untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah dan dikhususkan dapat membantu TKKSD, terutama Perangkat Daerah yang bidangi kerja sama selaku Sekretariat TKKSD dalam memetakan urusan pemerintahan yang potensial ditingkatkan kinerjanya via KSDD dan KSDPK dan hasil pemetaan menjadi bahan rancangan untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Sebagai penekanan beliau menyarankan agar di dalam sebuah kerjasama seyogyanya mempunyai prinsip terencana, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, inovatif, berorientasi pada pembangunan inklusif, integratif, serta efektif dan efesien.
Download disini