Kasubid Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Buleleng mengikuti rapat Diseminasi Naskah Akademik Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutn (PLP2B) Kabupaten Buleleleng.
Rapat berlangsung di Aula Pertemuan Universitas Panji Sakti Singaraja, dengan peserta Ketua Komisi II DPRD kabupaten Buleleng, Badan pembentukan peraturan daerah, bagian Hukum Setda, Balitbang Inovda, PUTR, DKP, kantor pertanahan kabupaten Buleleng, camat lingkup Pemkab Bulelelng(kec. Sukasada), Tim PPIDS Unud, Tim LKHP Unipas, serta kelian subak sudaji, kekeran, Banyumala, enjungsanghyang, umedesa dan subàk Sambangan.
rapat ini membahas diantaranya
1. Tahun 2019 sudah dilakukan kajian teknokratis dengan luas lahan sawah yang didapat 9.044,15 ha. Dengan potensi lahan LP2B seluas 8.044,81 ha.
2. Tujuan ditetapkan PLP2B adalah menjamin ketersediaan lahan pertanian yang cukup untuk ketersediaan pangan, mencegah alih fungsi lahan pertanian, serta menjamin masyarakat petani.
3. Masalah pada PLP2B adalah kriteria dalam penetapan, sasaran dan jangkauannya, reward serta sanksi bagi pelanggar,.
4. Rancangan perda PLP2B sudah merupakan agenda prioritas pada DPRD Buleleng.
5. Pada kesempatan ini draf rancangan PLP2B belum dibagikan kepada peserta dan akan dibagikan kemudian untuk diberikan masukan oleh peserta rapat.