DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna tentang Evaluasi Perda Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan PerBup Buleleng Tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017. Rapat yang bertempat di Ruang Rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat paripurna itu Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD TA 2017 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD 2017 dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari tingkat provinsi dan pusat. Adapun dasar pelaksanaan pembahasan badan anggaran baik secara teknis maupun substansi terkait penetapan Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 disusun mengacu dan berpedoman pada pasal 298 sampai dengan pasal 302 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daaerah Tahun Anggaran 2017.