Rapat diselenggarakan di Kantor BWS Bali - Penida (19/8/19), dengan dihadiri Majelis Utama Subak, Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi dan Kab/Kota se Bali.
Sesuai Permen PUPR No. 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi maka Pemprov dan Pemda wajib membentuk komisi irigasi Provinsi maupun Komisi Irigasi kab/Kota.
Komisi irigasi akan menjadi wadah koordinasi antara wkil pemerintah daerah, wkil ketua Perkumpulan Petani pemakai air di tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi lainnya, dalam rngka pemenuhan kebutuhan air irigsi untuk berbagai pihak.
Komisi Irigasi memiliki tugas yang cukup detail dari menyusun kebijkan, menyusun rencana teknis hingga melakukan monev.
Sesuai Permen dimaksud maka Susunan Komisi Irigasi terdiri dari Ketua Komisi Irigasi di Kabupaten adalah Kepala Bappeda Litbang dan Ketua hariannya adalah Kepala Dinas yang membidangi Irigasi, sekretaris dan anggota.
Sesuai kesepakatan rapat maka direncanakan membentuk Komisi Irigasi tingkat Provinsi terlebih dahulu, sehingga nantinya komisi ini dapat menjadi percontohan pelaksanaan pengelolaan irigasi/ pembentukan komisi irigasi di kab/kota di Provinsi Bali.