Selasa, 25 Agustus 2020 bertempat di Ruang kerja Kepala Bappeda, Bappeda Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Bali mengikuti rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2020. Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut, Bappeda Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Kepala Bappeda dengan didampingi oleh Sekretaris, Para Kepala Bidang dan Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat ini Bappeda Provinsi Bali menyampaikan bahwa tujuan fasilitasi rancangan akhir RKPD tahun 2020 untuk menjaga konsistensi program antara RPJMD dan RKPD, menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran serta menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten, Dimana Legitimasi kegiatan baru dimaksud melalui pertimbangan atau kriteria : 1. Kesesuaian peraturan perundang-unangan. 2. Jaminan pencapaian target outcome, 3. Hasil Pengendalian dan Evaluai RKPD serta memastikan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD telah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2020. Dari fasilitasi ini diharapkan efektivitas pembangunan di daerah akan lebih terarah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui sinergitas perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui RKPD.