(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Finalisasi perencanaan penanganan kumuh dalam Memorandum Program Penanganan Kumuh dan Pengenalan penggunaan Aplikasi SIG & pemanfaatan database

Admin bappeda | 08 September 2017 | 604 kali

Jumat, 8 September 2017 di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Bidang Fisik dan Prasarana mengadakan rapat tentang Finalisasi perencanaan penanganan kumuh dalam Memorandum Program Penanganan Kumuh dan Pengenalan penggunaan Aplikasi SIG & pemanfaatan database, rapat ini dipimpin oleh Kabid Fisik dan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang, dan dihadiri oleh  Anggota Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng, Asisten Koordinator Kota Mandiri, Fasilitator Teknik Tim KOTAKU. Rapat dilakukan terkait dengan beberapa agenda diantaranya Finalisasi perencanaan penanganan kumuh dalam Memorandum Program Penanganan Kumuh Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2018 - 2022 dan Pengenalan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Geografis dan pemanfaatan database SIG Kota Tanpa Kumuh.

Dengan telah terbangunnya database permukiman kumuh berbasis sistem Informasi geografis, maka kebutuhan penanganan kumuh dan penghitungan pengurangan kawasan kumuh akan dapat diketahui dengan cepat dan dapat direncanakan secara terpadu, Pembahasan pelaksanaan penanganan kumuh Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2018-2022, dengan penanganan kawasan akan dilaksanakan secara tuntas satu kelurahan setiap tahunnya dimulai dari tahun 2018 hingga 2022, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tahun 2018 : Penanganan kumuh Kelurahan Kampung Kajanan
  2. Tahun 2019 : Penanganan kumuh Kelurahan Penarukan
  3. Tahun 2020 : Penanganan kumuh Kelurahan Kampung Baru
  4. Tahun 2021 : Penanganan kumuh Kelurahan Kampung Singaraja
  5. Tahun 2022 : Penanganan kumuh Kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Banyuning

Pengenalan penggunaan aplikasi SIG dan pemanfaatan database yang telah dibangun dilakukan oleh masing-masing operator dari setiap SKPD yang terkait penangan kumuh seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, PDAM dan Tim Fasilitator Teknik Kota Tanpa Kumuh, Hasil dari rapat ini adalah Penanganan kumuh akan dilaksanakan bersama-sama sesuai kegiatan yang tertuang dalam Memorandum Program Penanganan Kumuh Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2018-2022.

Download disini