Selasa, 19/11 2019 bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng berlangsung Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Gede Supriatna,SH dan dihadiri seluruh Ketua dan anggota Komisi sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin oleh Bapak Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, hadir unsur Bappeda Litbang, BKPSDM, BKD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum serta dari Bagian Humas Protokol. Dalam kesempatan itu disampaikan hasil perbaikan draf pembahasan Komisi I dan Komisi IV hasil rapat tanggal 14 Nopember 2019. Hasil rapat gabungan menyimpulkan bahwa DPRD menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda dan dapat dilanjutkan dengan sidang penetapan sesuai jadwal.