Rapat Kerja Pemetaan Program/Kegiatan dan Sumber Anggaran dalam Mendukung Konvergensi Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) dilaksanakan di Hotel Aneka Lovina pada Selasa-Kamis, 13-15 Agustus 2019. Rapat ini terselenggara atas kerjasama Bappeda Litbang Kabupeten Buleleng dengan TP2AK Satwapres. Peserta yang dilibatkan adalah OPD terkait (Bappeda Litbang, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta 5 desa locus penanggulangan stunting di Buleleng.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda Litbang Kab. Buleleng. Dalam sambutannya dikatakan bahwa di Kabupaten Buleleng, mengacu pada data dari Dinas Kesehatan, masih terdapat 1.500 orang lebih anak yang terkategori stunting. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan dan ditangani secara parsial. Sangat diperlukan kerjasama antara semua pihak sehingga angka tersebut dapat diturunkan dari tahun ke tahun. Pencegahan stunting perlu koordinasi antar sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat umum dan lainnya. Bupati Buleleng telah berkomitmen untuk mempercepat penurunan angka prevelensi anak kerdil secara signifikan melalui penerbitan Peraturan Bupati yang khusus mengatur tentang percepatan penurunan prevelensi stunting di Kabupaten Buleleng.
Sebelum acara inti dimulai, tim dari TP2AK Sekretariat Wapres menyajikan beberapa materi terkait dengan percepatan penanggulangan stunting, mulai dari analisis situasi sampai dengan pemetaan program/kegiatan konvergensi penanggulangan stunting. Pada acara inti, seluruh peserta diarahkan untuk mengisi beberapa tabel-tabel. Tabel 1 merupakan hasil pemetaan program/kegiatan dan sumber dana terkait intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif di kabupaten/kota. Tabel 2 merupakan hasil pemetaan program/kegiatan dan sumber dana terkait intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif di desa. Terakhir, Tabel 3 berisi rekomendasi program/kegiatan yang akan diusulkan atau yang akan diperbaiki alokasi anggarannya.
Pada sesi terakhir, peserta berkomitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan stunting di Kabupaten Buleleng, dalam hal ini dilakukan di tingkat kecamatan dan desa serta peran dari masing-masing OPD. Partisipasi aktif secara formal sudah diberikan oleh pimpinan daerah melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 148 Tahun 2018 tentang Penurunan Stunting.