(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Buleleng

Admin bappeda | 19 September 2017 | 2171 kali

 

Pada Hari Selasa, 19 September 2017 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng dilakukan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Sekretaris Bappeda Litbang dan dipandu oleh Kabid Fisik dan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang. Agenda yang dibahas dalam rapat yaitu terkait 3 hal yaitu 1. Kegiatan BKPRD; 2. Kegiatan dan Permasalahan Pokja Perencanaan Tata Ruang, serta 3. Kegiatan dan Permasalahan Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang. Pada sesi rapat dilakukan pemaparan dari Kabid Fisik dan Pengembangan Wilayah terkait Kegiatan BKPRD yaitu rapat rutin BKPRD yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, penyampaian laporan penyelenggaraan BKPRD yang dilaporkan ke Gubernur dan Kemendagri 2 kali dalam setahun, dan rencana pelaksanaan workshop kegiatan peningkatan kapasitas BKPRD Kabupaten Buleleng yang mendatangkan narasumber akademisi dari ITB dan Dinas PUPR Propinsi Bali. Dari Pokja Perencanaan Tata Ruang dan  Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dipaparkan oleh Kabid Penataan Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buleleng terkait kegiatan dan permasalahan Pokja Perencanaan dan Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang yang pada utamanya mencakup beberapa hal yaitu:

  • Kegiatan dan Permasalahan pada Pokja Perencanaan Tata Ruang yaitu melanjutkan upaya legalisasi 3 RDTR (RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja, RDTR Kawasan Perkotaan Seririt dan RDTR Kawasan Perkotaan Banjar) yang disusun Bappeda Tahun 2014, menyelesaikan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Celukanbawang, upaya percepatan kajian jalur hijau dan penyusunan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan);
  • Kegiatan dan Permasalahan pada Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang yaitu terkait pembinaan dan pemantauan rutin yang dilakukan Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang, permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) yang masih mengalami kendala terutama untuk lokasi yang berada pada jalur hijau.

Beberapa Kesimpulan/Kesepakatan Rapat:

  • Pada Tahun 2017 kegiatan BKPRD baru sampai pada kegiatan workshop peningkatan kapasitas BKPRD, namun Tahun 2018 diusulkan melakukan studi banding ke daerah yang sudah berhasil dalam melakukan penyelenggaraan penataan ruang.
  • Upaya legalisasi 3 RDTR (RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja, Seririt dan Banjar) yang masih dalam tahap proses persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, masih harus melengkapi beberapa persyaratan seperti validasi KLHS sudah dilakukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Propinsi serta sinkronisasi peta dengan BPN perlu ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Kementerian ATR/BPN.
  • Terkait jalur hijau perlu dibahas khusus terkait tupoksi SKPD yang nanti akan mengerjakan kajian jalur hijau, karena tupoksi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan hanya terkait RTH di Perkotaan sedangkan lokasi jalur hijau menyebar di semua wilayah di Kabupaten Buleleng.
  • Terkait permohonan ITR dari SMA Taruna Nusantara sudah dikaji oleh Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, dimana lokasi yang diajukan di Desa Gobleg merupakan KDTWK (Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus) dimana salah satu arahan ketentuan umum peraturan zonasi yang diatur dalam KDTWK yaitu diarahkan KBD (Koefesien Dasar Bangunan) maksimal 10% dengan tinggi bangunan maksimal 8 meter, disamping itu juga lokasi berada pada sempadan jurang dan rencana SUTT, sehingga dalam pemberian rekomendasi perijinan perlu ditekankan hal-hal yang sudah diatur dalam RTRW Kabupaten Buleleng tersebut dan ditekankan melalui surat pernyataan.