(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Terkait Konsolidasi Penyelesaian dan Penetapan Perda tentang RTRW kabupaten/Kota dan RDTR OSS

Admin bappeda | 03 Desember 2020 | 205 kali

Diruang kerjanya, Kamis (3/12) Sekretaris Bappeda Nengah Budiarta mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Terkait Konsolidasi Penyelesaian dan Penetapan Perda tentang RTRW kabupaten/Kota dan RDTR OSS. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan Perda RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota untuk mendukung Online Single Submission (OSS).

Rakor dipandu oleh Bapak Edison Siagian dari Direktorat SUPD I. Beberapa hal yang disampaikan dan menjadi penekanan dalam rakor diantaranya

  1. Dari 57 RDTR OSS, baru 5 yang sudah ditetapkan menjadi Perda, sedangkan sisanya masih dalam proses termasuk RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja. Sebagai laporan persetujuan substansi (Persub) untuk RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja sudah terbit pada tanggal 12 Agustus 2020;
  2. Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Nopember 2020 yang mengamanatkan bahwa RDTR tidak lagi ditetapkan dengan Perda namun ditetapkan dengan Perkada, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknisnya baik PP ataupun Permen. Sehingga masih menjadi diskusi di pusat apakan RDTR yang persubnya terbit sebelum ditetapkannya UU CK bisa ditetapkan dengan Perkada.