Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 telah memasuki "tahap akhir". Hal ini ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang DPRD pada hari Rabu (7/02).
Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Disaksikan oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Buleleng, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG sebagai Wakil Pemerintah berkesempatan untuk membacakan pendapat akhir Bupati Buleleng tentang Ranperda RPJMD 2017-2022. Setelah sidang ini, maka Ranperda RPJMD Buleleng akan dilanjutkan prosesnya dengan "Tahap Verifikasi" oleh Gubernur Bali.
Tahap verifikasi dilakukan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah, dan juga terhadap substansi RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022. Bappeda Litbang, dalam hal ini merasa optimis bahwa ranperda yang diajukan ke Gubernur Bali akan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Perda. Walaupun terdapat kemungkinan perbaikan atau penyempurnaan minor terhadap RPJMD, namun Buleleng sebagai "kabupaten pertama" di Provinsi Bali yang menggunakan dalil Permendagri 86 Tahun 2017 dalam penyusunan RPJMD merasa yakin bahwa seluruh proses dan tahapan sudah memenuhi syarat yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Semoga dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Buleleng ini akan mampu membawa Buleleng untuk "Mewujudkan Masyarakat Buleleng yang Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing Berlandaskan Tri Hita Karana", sesuai dengan visi atau cita-cita pemerintahan Bupati Putu Agus Suradnyana, ST dan Wakil Bupati dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.