Senin, 9 September 2019 di Ruang Rapat Utama Dinas PUPR Provinsi Bali dilaksanakan Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Pekerjaan Dokumen Lingkungan Pembangunan Jalan Baru batas Kota Singaraja-mengwitani (shortcut 7,8,9 dan 10) dihadiri oleh kapala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Bappeda litbang, Dinas PUPR, Camat Sukasada dan perbekel Gitgit. Rapat dipimpin oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bali. Rapat dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen lingkungan yang berkualitas yang akan menjadi acuan dalam kegiatan pembangunan jalan baru batas kota Singaraja (titik 7,8,9 dan 10). Trase shortcut akan melalui 3 desa yaitu desa gitigit, wanagiri dan pegayaman.
Dalam rapat ini menghasilkan beberapa pembahasan antara lain: 1. Kegiatan ini wajib AMDAL, 2. Trase masih belum final, kemungkinan bisa berubah kembali karena konsultan DED masih berproses dalam penentuan trase. Penyusunan dokumen lingkungan ini akan tetap paralel dengan penyusunan DED serta pembebasan lahan yang dilaksnakan oleh Dinass PUPR Provinsi Bali