Selasa, 9 Juli 2019 dilakukan Pembahasan laporan pendahuluan terkait Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Buleleng di Ruang rapat Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Kasi Perencanaan tata Ruang dan dihadiri oleh Tim Pelaksana PK Kabupaten Buleleng dan anggota TKPRD Kabupaten Buleleng. Pekerjaan ini akan dilaksanakan selama 6 bulan. Perda No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten akan dilakukan PK pada tahun 2019 dengan berpedoman pada Permen ATR No. 6 Tahun 2017. PK merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dengan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. PK dilaksanakan melalui pengkajian, evaluasi dan penilaian yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi perlu atau tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW.