Rabu, 27 November 2019 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng diadakan rapat dalam rangka pembahasan proses percepatan persiapan pembentukan BLUD Puskesmas se kabupaten Buleleng dan RS Pratama Tangguwisia dan Giri Emas. Saat ini syarat-syarat pembentukan BLUD sudah berproses. Bersasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 75/2014 dimana mengamanatkan semua puskesmas agar menjadi BLUD, Puskesmas agar melengkapi tahap-tahap yang harus dilengkapi, jika tahun 2020 tidak BLUD dana silpa kapitasi akan ditarik. Tim penilai dari pemda adalah sekda sebagai ketua, BKD sebagai sekretaris dan anggota terdiri dari bappeda, inspektorat, hukum, organisasi.