(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Admin bappeda | 04 September 2019 | 285 kali

 

Rabu,4/9/19 Bertempat di ruang rapat BKD Kabupaten Buleleng. Bappeda Litbang melalui kasubag keuangan hadir mewakili rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Rapat ini dihadiri oleh tim penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (BKD, Bappeda Litbang, Bagiqn Hukum dan Inspektorat). Rancangan Peraturan Bupati ini disusun sesuai amanat Permendagri No. 133 th 2018. Dimana yang dimaksud dengan Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Beberapa point yang tertuang dalam Ranperbup ini antara lain : kewenangan penyelesaian kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; serta pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian. Para tim penyusunan kebijakan diharapkan mampu memberikan masukan ataupun revisi, terkait penambahan pasal, ayat dan penjelasan jika diperlukan, serta klausul-klausul yang sekiranya masih perlu disempurnakan lagi.