Dalam rangka Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022, diadakan pertemuan di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng oleh Tim RPJMD bersama dengan Kabid dan Tim Ahli Pembangunan Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buleleng, Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, maka Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi/kabupaten/kota ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Mencermati ketentuan itu maka Bappeda Litbang telah melakukan persiapan awal dalam penyusunan Rancangan awal RPJMD dengan melakukan rapat penyusunan Agenda Kerja diantaranya Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun RPJMD 2017 – 2022 dan Persiapan Kerja dan orientasi megenai RPJMD. Rencana kegiatan tim penyusun RPJMD disusun kedalam agenda kerja yang dijadikan sebagai panduan kerja mulai dari persiapan hingga ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang RPJMD. Orientasi mengenai RPJMD kepada seluruh anggota tim perlu dilakukan, untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, teknis penyusunan dokumen RPJMD, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun RPJMD. Bahan orientasi mengenai RPJMD, mencakup Peraturan perundang-undangan, antara lain: