(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen Reviu/Perubahan RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 dengan Renstra Perangkat Daerah.

Admin bappeda | 16 Desember 2019 | 325 kali

Pada Senin (16/1/19), Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng menggelar Rapat persiapan Penyusunan Dokumen Reviu/Perubahan RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 dengan Renstra Perangkat Daerah. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MT., didampingi oleh Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, yang diikuti oleh perwakilan seluruh OPD, Camat se-Kabupaten Buleleng dan para Kabag dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, dan para Kabid/Kasubid/Kasubag/Staf Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng.


Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng mengungkapkan perlunya evaluasi dan reviu guna mengevaluasi program prioritas yang ada apakah sudah sesuai dengan visi misi Bupati, Kebijakan nasional dan Provinsi Bali. Manfaatkan reviu ini untuk meninjau kembali program-program skala prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten yang belum tercover untuk mewujudkan visi dan misi RPJMD”. Beliau juga mengatakan bahwa perlunya memperbaiki seluruh dokumen perencanaan karena dokumen perencanaan ini adalah dasar dari merencanakan seluruh pembangunan yang ada.
Di samping hal tersebut di Kabupaten Buleleng pada tahun 2020 dilaksanakan evaluasi terhadap kelembagaan Pemerintah Daerah yang di dalamnya ada berupa penggabungan dan pemekaran Perangkat Daerah sehingga harus diadopsi didalam dokumen perencanaan daerah untuk penganggarannya, sehingga Perangkat Daerah tersebut dapat berjalan secara optimal.
Pada akhir rapat, Beliau menyatakan bahwa reviu RPJMD 2017-2022 bertujuan pula untuk mengidentifikasi kebijakan yang diperlukan untuk tahun rencana berdasarkan capaian kinerja RPJMD untuk mengetahui sektor atau program apa yang perlu dipacu pembangunannya, yang perlu dipertahankan kinerjanya, dan yang dapat ditunda/dikurangi target kinerjanya, merumuskan kemungkinan permasalahan pembanguan daerah dikaitkan dengan capaian kinerja program RPJMD, dan mengevaluasi pencapaian prioritas program dan target kinerja program berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun-tahun sebelumnya.