Selasa, 24 September 2019 di ruang rapat Bappeda Litbang Provinsi Bali, Perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng mengahadiri Rapat Presentasi Laporan Antara Raperda RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) Provinsi Bali.
Rapat dihadiri oleh pakar transportasi, Kepala Pusat Studi Pembangunan Perkotaan dan Wilayah UNHI, Bappeda Litbang, BPBD, dan OPD terkait bidang Perumahan (Perkimta dan PUPR) se-Bali, dan stakeholder.
Agenda Laporan Antara ini sebagai kelanjutan dari tahap pelaksanaan Laporan Pendahuluan dan FGD (Focus Group Discussion), dimana seluruh masukan dari kegiatan sebelumnya (Laporan Pendahuluan dan FGD) sudah diadaptasi dalam Laporan Antara ini. Walaupun revisi RTRW Provinsi masih berproses, konsultan tetap mengacu pada perkembangan revisi RTRW sudah menghitung Satuan Kemampuan Lahan (SKL) yang nantinya dapat digunakan untuk melengkapi pasal per pasal mana di dalam ranperda yang harus disasar. Hasil revisi RTRW dan hasil perhitungan SKL nantinya bisa menjadi pembatas yang dibahasakan ke dalam bahasa hukum. Kesimpulan rapat ini adalah Dinas Perkimta Provinsi Bali untuk menyiapkan dan melaporkan Ranperda ke Biro Hukum agar segera dicatatkan, dan harus bisa menyatakan di mana penting nya RP3KP ini terhadap pencapaian misi provinsi yang mana konten-konten nya harus mengarah pada Sat Kertih Loka Bali.
Hasil akhir dari ranperda ini diharapkan bisa menjadi guideline untuk penyusunan RP3KP di kabupaten sesuai amanat undang-undang menuju upaya perbaikan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman ke depan.