Beranda/Berita/Rapat Sosialisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)
Rapat Sosialisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)
Admin bappeda | 28 Agustus 2020 | 458 kali
Bappeda Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Sosialisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Pelaksanaan kegiatan tersebut, dibuka oleh Sekretaris Bappeda dengan didampingi oleh Kepala Bidang Perekonomian SDA dan Infrastruktur di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kamis, 27 Agustus 2020. Hadir dalam pelaksanaan tersebut, Perwakilan dari Dinas PUTR, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, dan Kepala Desa/Perbekel desa terpilih dengan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan tersebut, bertujuan untuk menginformasikan pelaksanaan program pamsimas dan program air minum dan sanitasi lainnya yang dikelola atau dilaksanakan di wilayah kabupaten. Selain itu, untuk mendukung pencapaian akses universal air minum dan sanitasi, menjaring peminatan tentang kebutuhan bantuan program air minum dan sanitasi, menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pencapaian akses universal air minum dan sanitasi merupakan program bersama yang membutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat sampai dengan desa, serta pelaku lainnya dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekretaris Bappeda mengatakan, pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan baik. Dimana pemilihan desa sasaran dilakukan oleh Pakem kabupaten Buleleng, target Pamsimas III mulai tahun 2016 sampai tahun 2021 akan melaksanakan pendampingan di 110 desa baru / desa yang beum pernah mendapatkan program Pamsimas sebelumnya. Kriteria desa sasaran baru Pamsimas meliputi : 1. Belum pernah mendapat program Pamsimas, 2. Cakupan akses air minum aman belum mencapai 100%, 3. Cakupan akses sanitasi layak belum mencapai 100%, 4. Prevalensi penyakit diare tergolong tinggi, 5. Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efisien, 6. Adanya pernyataan kesanggupan pemerintah desa untuk menyediakan minimal 10% pembiayaan untuk rencana kerja masyarakat yang bersumber dari APBDesa, 7. Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk menyediakan kader pemberdayaan masyarakat yang akan focus menangani biang AMPL, Menyediakan kontribusi sebesar minimal 20% dari kebutuhan biaya RKM, yang terdiri dari 4% dalam bentuk uang tunai dan 16% dalam bentuk natura, dan Menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan.