(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

RAPAT TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BULELENG

Admin bappeda | 25 April 2018 | 573 kali

          Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (24/4), Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng menggelar rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng (TKPK). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang dihadiri oleh, Wakil Bupati Buleleng, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Para Kepala Dinas/Badan dan Kantor dalam Wilayah Kabupaten Buleleng, Tenaga Ahli P3MD, Kepala BPS Kabupaten Buleleng, seluruh Camat dalam Wilayah Kabupaten Buleleng.

          Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan yang sebagaimana telah diubah peraturan Presiden nomor 96 tahun 20145, dan permendagri nomor 42 tahun 2010 tentang pembentukan tim koordinasi yang memiliki peran strategis dalam merancang program-program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Buleleng.

            Selain mengamanatkan pembentukan TNP2K di tingkat pusat, Perpres No. 15 tahun 2010 juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Tim ini merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing tingkat daerah yang bersangkutan. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010.

          Dimana Tugas dan tanggung jawabnya adalah TKPKD memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota); dan Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).