(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Vidio Teleconference Terkait Penerapan Sertivikat Elektronik di Era Pandemi covid-19.

Admin bappeda | 17 Juni 2020 | 232 kali

Rabu 17 Juni 2020. Bertempat diruangannya, Kasubag Umum dan Keuangan Bappeda Kabupaten Buleleng didampingi Petugas operator mengikuti rapat Vidio Teleconference terkait penerapan sertivikat Elektronik di Era Pandemi covid-19. Rapat dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa,M.Pd dan dalam rapat ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari OPD Lingkup Pemerintah Buleleng. Kepala Dinas Kominfosanti Dr. Drs I Ketut Suweca, M.Si dan Kabid Persandian Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos hadir sebagai narasumber dalam rapat ini.

Narasumber dalam rapat ini menerangkan bahwa Penggunaan teknologi khususnya teknologi informasi komunikasi (TIK) pada instansi pemerintah saat ini berkembang sangat pesat menuju Good Governance  dan juga sedang bertransformasi menuju implementasi e-Government. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka bertukar data ataupun informasi saat ini sangatlah mudah. Namun, dibalik kemudahan yang didapat dari perkembangan TIK ini, terdapat pula salah satu tantangan dalam penerapan e-Government yaitu keamanan informasi. Informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-Government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan. Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle. Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatangan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.