Untuk mempercepat penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) melalui Bappeda Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan, bersama SKPD Terkait menggelar kegiatan Rembuk Stunting pada kondisi pandemi corona virus disease (covid19). Dimana Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk mengurangi prevalensi permasalahan tumbuh kembang anak di wilayahnya, salah satunya dengan mengadakan rembuk terkait penanganan stunting. Kegiatan ini berlangsung diruang kepala Bappeda Kabupaten Buleleng, Kamis (25/6/20). Rembuk yang dilaksanakan melalui Video Telconverence ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. Selain itu hadir pula sejumlah peserta diantaranya perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng, sejumlah Kepala desa dan perwakilan SKPD terkait.
Dalam sambutannya Sekda Buleleng ini menyampaikan bahwa Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (Balita) hal ini diakibatkan kekurangan Gizi Kronis dan Infeksi berulang terutama pada periode 1.000 hari pertama kehidupan yaitu mulai dari janin hingga anak usia 23 bulan. ‘’Stunting selain menghambat pertumbuhan fisik juga akan mempengaruhi perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktifitas anak dimasa depan. Beliau berharap bahwa melalui Rembuk Stunting ini semua pihak untuk bekerjasama dalam mendukung terwujudnya masyarakat dengan konsumsi gizi seimbang, percepatan perbaikan gizi, pemenuhan sanitasi dasar dengan menyusun rencana kegiatan dan penganggaran sesuai dengan lokus yang disepakati bersama dan akan diperluas secara bertahap. Dalam mendukung penurunan Stunting penting dilakukan kerja sama oleh semua pihak. Olehnya melalui kesempatan ini diharapkan kepada semua Camat, Lurah dan Kepala desa agar memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan balita diwilayahnya masing-masing dengan melibatkan semua unsur.
Dalam rembuk ini Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, SE.,M.Si juga menyampaikan paparan diantaranya rembuk stunting yang merupakan aksi #3 dari pilar ke 3 penanganan stunting adalah suatu langkah penting yang dilaksanakan dengan maksud bahwa Pemerintah Kabupaten secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergitas hasil analisis situasi dan penyusunan rancangan rencana kegiatan dari perangkat daerah penanggung jawab layanan ditingkat kabupaten dengan kecamatan, puskesmas dan pemerintah desa setelah memperoleh hasil analisis situasi (Aksi #1) dan memiliki rancangan rencana kegiatan (aksi #2) dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi di desa lokasi fokus penurunan stunting tahun 2021.