Singaraja, 14 September 2015 Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng mengadakan rapat tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak, rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Buleleng, dan didampingi oleh Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, dalam kegiatan ini dibahas tentang uraian dalam Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak pada Kabupaten Buleleng disampaikan 31 unit indikator dan 5 kluster, kluster tersebut diantaranya meliputi Hak Sipil & Kebebasan, Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar & Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan waktu Luang & Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus, dalam kegiatan ini dijabarkan bagan rincian dari masing-masing kluster dimana sesuai dengan dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak , Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengesahan optional protocol to the convention on the rights of the child on the sale of children, child prostitution and child pornography (protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak) dan INPRESnomor 5 tahun 2014 tentang gerakan anti kejahatan seksual anak.