Singaraja, 17 November 2015, di Ruang Pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Bidang Pisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Buleleng, melaksanakan pertemuan tentang Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP)
Kabupaten Buleleng 2015, kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana serta diisi oleh PT. Tri Angga Utama dimana sebagai Konsultan Teknik dan Managemen. Penentuan skala prioritas penanganan yang menjadi konsep dasar yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 dimana yang menjadi pola penanganan kumuh berawal dari pencegahan yang terdiri dari Pengawasan & pengendalian kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan masyarakat pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi dan yang kedua peningkatan kualitas yaitu Pemugaran, perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni, Peremajaan, mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat, dan Pemukiman Kembali, pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia misalnya penyediaan rusunwa.
yang menjadi Rencana Program diantaranya Pengelolaan Persampahan, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Drainase, Pengelolaan Sungai dan Pengelolaan Bahaya Kebakaran