Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat jendral Bina Pembangunan Daerah maka telah dilaksanakan pertemuan pusat dan daerah secara virtual melalui meeting zoom pada hari rabu tanggal 10 juni 2020 untuk pembahasan sosialisasi arah kebijakan penyusunan RKDP tahun 2021 yang di ikuti oleh seluruh kepala bappeda provinsi dan kepala bappeda kabupaten/kota seluruh indonesia. dalam rapat tersebut Dirjen Bina Pembagunan Daerah Kemendagri diwakili oleh Ir. ZANARIAH, M.Si menjelaskan RPJMD Povinsi, RKP dan Program Strategis Nasional harus dipedomani oleh ranwal RKPD Provinsi sedangkan untuk RPJMD Kabupaten/Kota,RKP dan Program Strategis Nasional dipedomani oleh ranwal RKPD Kabupaten/Kota ,dimana pedoman penyusunan RKPD ditetapkan melalui Peraturan Menteri.
Tujuan penyusunan RKPD Tahun 2021 sendiri adalah harus sinergi dengan perencanaan nasional dan antar tingkatan pemerintahan, selalu konsisten dengan RPJMD, selaras dengan Renstra PD Renja PD, Pedoman perubahan RKPD dan Renja PD tahun 2021, pengendalian dan evaluasi RKPD dan Renja PD tahun 2021 dan tercapainya target pembangunan nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.Penyusunan RKPD 2021 bertujuan untuk Pilkada Serentak, Pandemi Covid-19, RPJMN 2020-2024 dan RKP 2021, Pelaksanaan kebijakan baru dan tahapan proses perencanaan pemerintah daerah memerlukan kebijakan yang jelas sebagai dasar hukum proses perencanaan dan ppenganggaran tahun anggaran 2021.
Adapun ruang lingkup kebijakan penyusunan RKPD 2021 adalah untuk penyusunan RKPD dan RKPD-P 2021 dan pengendalian evaluasi RKPD 2020 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Arah Kebijakan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 sesuai dengan RKP tahun 2021 dimana harus segera mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial dimana arah pembangunan RKP 2021 untuk melakukan pemulihan industri, pariwisata dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasioanal, reformasi sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Dalam hal prioritas pembangunan nasional beliau juga menyampaikan harus sesuai dengan arahan Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia dimana harus adannya pembangunan sumber daya manusia yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki etos kerja yang tinggi dan dinamis. Melanjutkan pembanngunan Infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi yang mempermudah akses kawasan wisata. menyederhanakan regulasi yang menjadi kendala perubahan untuk kemajuan utamanya dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Menyederhakan birokrasi melalui pemangkasan proses yang panjang untuk mempermudah investasi dan Transformasi ekonomi dari ketergantungan terhadap sumber daya alam menjadi negara yang memiliki daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah bagi kemakmuran bangsa.
Dalam arahan Presiden diterjemahkan juga dalam agenda pembangunan dimana ketahanan ekonomi harus lebih diperkuat untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, Mengembangkan wilayah untuk menguranngi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai daya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan bencana dan memperkuat stabilitas transformasi pelayanan publik.