(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI),

Admin bappeda | 19 September 2019 | 288 kali

Kamis, 19 September 2019 Perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng hadir di Ruang Rapat Jempiring Bappeda Litbang Provinsi Bali, terkait sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menghargai dan melindungi potensi industri kreatif pada prinsip ekonomi disebut dengan hak cipta. Pengelompokan HKI terdiri dari

  1. Copyright & Related Right dimana bidang yg dilindungi yaitu seni, sastra, hak penyiaran dan program komputer
  2. Industrial Property terdiri dari paten, merek, design, rahasia dagang, pengembangan varietas baru tanaman dan design industri

Pada rapat ini focus membahas Industrial Property agar Pemerintah Daerah Kabupaten ikut aktif melindungi karya masyarakat dan tidak hanya berupa benda tetapi potensi budaya juga harus ikut dilindungi.